PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghitungan Suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS. (2) Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS.
