PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. (2) Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
