Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C PPWP sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014; b. Model C1 PPWP Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN 2014; c. lampiran Model C1 PPWP Berhologram merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara sah; d. Model C1 PPWP Plano Berhologram merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; e. Model C2 PPWP merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN 2014; f. Model C3 PPWP merupakan surat pernyataan pendamping Pemilih; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Model C4 PPWP merupakan surat pengantar penyampaian berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS; h. Model C5 PPWP merupakan tanda terima penyampaian Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL; i. Model C6 PPWP merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih; j. Model C7 PPWP merupakan Daftar Hadir Pemilih di TPS dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; k. Model A.3 PPWP merupakan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; l. Model A.4 PPWP merupakan Daftar Pemilih Tetap Tambahan dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; m. Model A.5 PPWP merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain; n. Model A.K PPWP untuk mencatat nama-nama Pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau Identitas Lain atau paspor pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.
