PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 38
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang cacat lainnya yang mempunyai halangan fisik lain, yang dapat dibantu oleh pendamping yaitu Anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan. (2) Pemilih tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.
