PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 39
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemberian bantuan terhadap Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan b. bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu Anggota KPPS. (2) Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3 PPWP.
