Pasal 37
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Pemilih yang telah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d, melakukan kegiatan: a. menuju bilik suara; b. membuka Surat Surat lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos; c. mencoblos Surat Suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c; d. melipat kembali Surat Suara seperti semula, sehingga tanda tangan Ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; e. setelah memberikan suara di bilik suara, Pemilih menuju tempat kotak suara dan memperlihatkan kepada Ketua KPPS bahwa Surat Suara dalam keadaan terlipat dan terlihat tanda tangan Ketua KPPS; f. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara dengan dipandu oleh Anggota KPPS Keenam; g. mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
