Pasal 34
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ketua KPPS: a. menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil; b. memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. mencocokkan nomor dan nama Pemilih dengan nomor dan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPT, DPTb, atau DPK dengan KTP atau Identitas Lain atau Paspor, apabila terdaftar Anggota KPPS Kedua melingkari nomor urut Pemilih tersebut dalam DPT, DPTb, atau DPK; d. memberikan Surat Suara kepada Pemilih dalam keadaan baik/tidak rusak. (2) Ketua KPPS wajib mendahulukan Pemilih yang namanya tercantum dalam DPT. (3) Ketua KPPS dapat mendahulukan Pemilih penyandang cacat, ibu hamil atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran untuk memberikan suara berdasarkan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut.
