PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 35
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih setelah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d, wajib memeriksa dan meneliti Surat Suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak. (2) Apabila menerima Surat Suara yang rusak, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPS, dan Ketua KPPS wajib memberikan Surat Suara pengganti hanya 1 (satu) kali serta mencatat Surat Suara yang rusak tersebut dalam berita acara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPS, dan Ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti hanya 1 (satu) kali serta mencatat Surat Suara yang keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
