Pasal 33
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Penjelasan Ketua KPPS kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c angka 1, meliputi: a. tujuan Pemungutan Suara; b. Pemilih memberikan suara pada bilik suara; c. format/isi Surat Suara yang memuat nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon; d. tata cara pemberian suara pada Surat Suara; e. dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPS, dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggantian; f. pemberian tinta pada jari tangan Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan suara; g. jumlah Surat Suara, termasuk Surat Suara cadangan; h. Pemilih yang memberikan suara adalah Pemilih yang namanya tercantum dalam salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb; i. Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb dalam memberikan suara menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor yang dilakukan 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir, dan apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat; dan j. kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. (2) Tata cara pemberian suara pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos; c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; d. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.
