Pasal 32
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Sumpah atau janji Anggota KPPS dan Petugas Keamanan TPS sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 30 huruf a, berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota KPPS dan Petugas Keamanan TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
