PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 31
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Ketua KPPS: a. memandu pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPS dan Petugas Keamanan TPS; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. membuka perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi:
- membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel;
- memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
- memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel; dan
- menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT serta menandatangani Surat Suara yang akan digunakan. c. memberikan penjelasan kepada Pemilih dan Saksi mengenai:
- tata cara pemberian suara;
- tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, PPL, Pemantau atau warga masyarakat/Pemilih;
- tata cara pemantauan oleh Pemantau. d. memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 sebanyak lebih dari 1 (satu) kali selama pelaksanaan Pemungutan Suara. (2) Ketua KPPS memastikan Anggota KPPS dan Petugas Keamanan TPS berada pada tempat sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3). (3) Kegiatan Ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dibantu oleh Angggota KPPS lainnya dan Petugas Keamanan TPS serta disaksikan oleh Saksi, PPL, Pemantau, warga masyarakat/Pemilih.
