PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 24
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, digunakan untuk menyegel: a. masing-masing sampul yang memuat:
- formulir Model C PPWP, Model C1 PPWP Berhologram dan lampiran Model C1 PPWP Berhologram;
- Surat Suara sah;
- Surat Suara yang rusak dan/atau keliru diberi tanda coblos;
- Surat Suara tidak sah; dan
- Surat Suara yang tidak terpakai termasuk cadangan atau sisa cadangan. b. tempat kunci gembok kotak suara yang dapat memuat tulisan Nomor TPS dan PPS; c. lubang kotak suara; dan d. gembok kotak suara. (2) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sebanyak 6 (enam) lembar sebagai cadangan.
