Pasal 25
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), terdiri atas:
tanda pengenal digunakan untuk: a. KPPS paling banyak 7 (tujuh) buah; b. Saksi sebanyak diperlukan; dan c. Petugas Keamanan TPS.
karet pengikat Surat Suara sebanyak 100 (seratus) buah, termasuk cadangan sebanyak 20 (dua puluh) buah untuk mengikat Surat Suara;
lem/perekat sebanyak 1 (satu) botol/tube;
kantong plastik sebanyak 6 (enam) buah;
ballpoint sebanyak 2 (dua) buah;
gembok dan kuncinya untuk mengunci kotak suara sebanyak 2 (dua) buah; www.djpp.kemenkumham.go.id
spidol untuk mencatat hasil Penghitungan Suara pada Model C1 Plano, sebanyak 5 (lima) buah yaitu: a. spidol ukuran besar sebanyak 2 (dua) buah; dan b. spidol ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) buah.
tali pengikat paku sebagai alat untuk mencoblos pilihan dan tanda pengenal KPPS, yaitu berupa benang kasur sebanyak 1 (satu) roll untuk setiap TPS.
