Pasal 23
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, terdiri atas: a. sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS, sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan b. sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS, setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. (2) Sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat Surat Suara beserta cadangannya; b. sampul kertas kosong yang akan digunakan setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara, untuk memuat:
- Surat Suara sah;
- Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
- Surat Suara yang tidak sah;
- Surat Suara yang tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan; dan
- formulir Model C PPWP, Model C1 PPWP Berhologram dan lampiran Model C1 PPWP Berhologram. (3) Sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dalam keadaan disegel. (4) Penggunaan sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah dibuka tidak boleh digunakan lagi oleh KPPS; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh KPPS, disegel, serta disampaikan kepada PPS.
