Pasal 22
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk TPS, ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT sebagai cadangan; b. alokasi Surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung dari jumlah Pemilih pada DPT dikali 2 dibagi 100, apabila menghasilkan angka pecahan, maka hitungannya dibulatkan ke atas; c. tinta sebanyak 2 (dua) botol sampai dengan 4 (empat) botol; d. sampul kertas sebanyak 2 (dua) jenis, yaitu sampul kertas yang disegel dan sampul kertas kosong; e. segel Pemilu sebanyak 26 (dua puluh enam) buah; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. kotak suara sebanyak 2 (dua) buah setiap TPS; g. bilik suara sebanyak 4 (empat) buah; h. alat dan alas untuk mencoblos pilihan sebanyak 1 (satu) buah untuk setiap bilik suara, yang berupa paku, bantalan, dan meja.
