Pasal 16
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir Model C6 PPWP atau formulir Model C6 PPWP tersebut hilang, Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, dengan menunjukkan KTP, atau Identitas Lain atau Paspor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, DPTb atau DPK dan dicocokkan dengan KTP atau Identitas Lain atau Paspor. (3) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6 PPWP kepada Pemilih. (4) Apabila pada hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir Model C6 PPWP atau formulir C6 PPWP hilang dan belum melapor, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP, atau Identitas Lain atau Paspor. (5) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada DPT, DPTb atau DPK dan dicocokkan dengan KTP atau Identitas Lain atau Paspor. (6) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, Pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
