PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 17
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia. (3) Pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (4) Dalam pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
