PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 15
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS menyampaikan formulir Model C6 PPWP untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Dalam formulir Model C6 PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di TPS. (3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6 PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6 PPWP kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima.
