PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 14
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di desa atau nama lainnya/kelurahan yang bersangkutan.
