PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 13
BAB 2 — PEMILIH
(1) Jumlah Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang. (2) Jumlah Pemilih untuk setiap TPS dapat disesuaikan dengan memerhatikan kondisi geografis, tingkat penyebaran penduduk, dan sarana/prasarana transportasi daerah yang bersangkutan. (3) Penyesuaian jumlah Pemilih untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan agar Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dapat dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama. (4) Jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Pemilih yang terdaftar dalam DPTb, DPK dan DPKTb. www.djpp.kemenkumham.go.id
