Pasal 10
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih khusus yang terdaftar dalam DPK (Model A PPWP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 1 adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang meliputi: a. Pemilih yang memiliki KTP atau Identitas Lain; atau b. Pemilih yang tidak memiliki KTP atau Identitas Lain. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. melapor kepada PPS sejak tanggal ditetapkan DPT oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor; b. dicatat dalam DPK (Model A PPWP) dan disampaikan oleh PPS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh melalui PPK dan KPU/KIP www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota untuk ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
