Pasal 11
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih khusus tambahan yang terdaftar dalam DPKTb (Model A.K PPWP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2 adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK dan memberikan suara di TPS menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP atau Identitas Lain atau Paspor; b. mendaftarkan diri di TPS kepada KPPS dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor; c. memberikan suara di TPS waktunya 1 (satu) jam sebelum berakhirnya Pemungutan Suara. (3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam formulir Model A.K PPWP, setelah Ketua KPPS memberikan Surat Suara.
