Pasal 9
BAB 2 — PEMILIH
(1) Bagi Pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain, tetapi kesulitan mendapatkan Model A-5 PPWP dari PPS asal, maka Pemilih yang bersangkutan dapat meminta Model A-5 PPWP dari KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan Pemilih yang bersangkutan terdaftar di TPS asal dan meminta kepada PPS asal untuk mencoret Pemilih yang bersangkutan dalam DPT. (3) Pemilih yang telah mendapatkan Model A-5 PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melapor kepada KPPS tujuan tempat Pemilih akan memberikan suaranya pada TPS setempat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
