PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 103
BAB 7 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1). (2) KPU mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
