Pasal 104
BAB 8 — TANGGAPAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan/atau melalui laman resmi KPU yang didalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan formulir MODEL- TANGGAPAN MASYARAKAT DANA KAMPANYE sampai dengan sebelum penyampaian hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP kepada KPU. (4) Laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. identitas kependudukan pelapor yang jelas; b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan c. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. (5) Dalam hal laporan disampaikan oleh kelompok, identitas kependudukan yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pimpinan kelompok. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-TANGGAPAN MASYARAKAT DANA KAMPANYE sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU, dan dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Laporan Dana Kampanye.
