Pasal 102
BAB 7 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) KAP menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92. (2) Hasil audit Dana Laporan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan
rangkuman kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda terima hasil audit Laporan Dana Kampanye yang ditandatangani bersama dengan KAP. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil audit Laporan Dana Kampanye yang disampaikan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara.
