Pasal 101
BAB 7 — AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu wajib memberikan keterangan yang benar dalam laporan Dana Kampanye Pemilu. (2) Peserta Pemilu dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dengan tepat waktu; dan b. memberikan akses bagi auditor dan KAP. (3) Pemberian akses bagi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. mendapatkan informasi mengenai pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, bukti, dan dokumen pencatatan, serta data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; b. melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; c. meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; dan d. memperoleh surat representasi dari pihak yang di audit.
