Pasal 91
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai: a. daftar Bakal Pasangan Calon; b. dokumen pendaftaran; c. batas waktu masukan masukan dan tanggapan masyarakat; dan d. pelaksanaan pakta integritas yang disampaikan oleh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas waktu 1 (satu) Hari sebelum berakhirnya masa penelitian perbaikan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, media cetak, dan/atau media elektronik. (4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan b. disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
