PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 97
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menggunakan Sistem Informasi Pencalonan dan memanfaatkan sarana dan prasarana teknologi yang dikembangkan oleh KPU untuk memudahkan pelaksanaan proses pencalonan sejak masa penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sampai dengan penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
