PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 83A
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON
(1) Dalam hal terdapat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4) setelah penetapan daftar Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama calon yang bersangkutan dari daftar Pasangan Calon. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Calon Perseorangan tidak dapat melakukan penggantian terhadap calon yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
