PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 56A
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON
(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e.
(2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan calon perseorangan menggunakan tanda terima dokumen perbaikan pada formulir Model TT.2-KWK.
