Pasal 55
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima. (2) Perbaikan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (3) Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan program Pasangan Calon selama masa perbaikan persyaratan syarat calon.
- Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 56A dan Pasal 56B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
