Pasal 47
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP- KWK dan lampirannya. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan/atau laporan masyarakat, terbukti bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang didaftarkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Partai Politik dapat mengganti bakal calon yang bersangkutan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan/atau laporan masyarakat, terbukti bakal calon perseorangan tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, dapat diganti dengan Bakal Calon baru.
- Bagian Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
