Pasal 43
(1) Lampiran surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol; dan b. dokumen administrasi persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (2) Lampiran surat pencalonan dari Pasangan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, meliputi: a. berita acara rekapitulasi hasil verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. dokumen administrasi persyaratan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. 21. BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
