Pasal 32A
(1) Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Perbaikan dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berupa:
- dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada bakal Pasangan Calon manapun; dan/atau
- dukungan lama yang telah diperbaiki, berupa daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, dan/atau surat
pernyataan dukungan yang tidak ditempel dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan; dan c. Bakal Pasangan Calon dapat menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1. (3) Perbaikan kekurangan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi pada masa perbaikan.
