Pasal 23
(1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon dengan dokumen identitas kependudukan asli. (2) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat. (3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan menulis pada kolom keterangan tidak mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah. (4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian Panwas Kecamatan/PPL yang dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberi dukungannya, dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dihapus. (6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan. (7) Dihapus. (8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal Pasangan Calon yang didukung, dan menulis mendukung atau tidak mendukung Pasangan Calon pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan dicatat di dalam Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan. (9) Dihapus. (10) Dihapus. (11) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan kebenaran dukungannya kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditulis pada kolom keterangan tidak mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. (12) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan tidak benar mendukung lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (13) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak memenuhi syarat selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (8), ayat (11) dan ayat (12), PPS dan/atau petugas verifikasi faktual mencoret dukungan setelah berkoordinasi dengan PPL atau Panwas Kecamatan.
(14) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib mendokumentasikan kegiatan verifikasi faktual.
- Setelah Bagian Kedua BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga, sehingga berbunyi sebagai berikut:
