Pasal 32
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan pengadaan: a. Surat Suara Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. segel; c. tinta; d. alat bantu tunanetra; e. Daftar Pasangan Calon Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan f. Formulir C, C1 dan C1 Plano berhologram. (2) Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pengadaan: a. sampul kertas; b. kotak suara; c. bilik pemungutan suara; d. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, kecuali formulir C, C1 dan C1 Plano berhologram. (3) Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengadaan dukungan perlengkapan lainnya yang berupa perlengkapan di TPS. (4) Sekretariat PPLN melakukan pengadaan dukungan perlengkapan lainnya yang berupa perlengkapan di TPSLN. (5) Dalam hal terjadi bencana alam dan peristiwa lainnya, sehingga Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan pengadaan sesuai dengan kewenangannya, maka pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat dilakukan oleh satuan kerja 1 (satu) tingkat di atasnya atau oleh Sekretariat Jenderal KPU.
