Pasal 33
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Pengadaan Surat Suara dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar Pemilih tetap, ditambah 2% (dua persen) dari daftar Pemilih tetap sebagai cadangan. (2) Jumlah Surat Suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS ditambah 2% (dua persen) sebagai cadangan. (3) Jumlah Surat Suara yang disediakan di setiap TPSLN sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih tetap TPSLN, ditambah 2% (dua persen) sebagai cadangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Apabila setelah penetapan daftar Pemilih tetap terdapat daftar Pemilih khusus yang jumlahnya signifikan di satu wilayah dan tidak dapat ditampung pada TPS yang telah ditetapkan serta persediaan surat suara belum mencukupi, Daftar Pemilih Khusus dimasukkan dalam daftar Pemilih tetap dengan Keputusan KPU. (5) KPU menyediakan Surat Suara bagi daftar Pemilih khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Selain jumlah Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS disediakan Surat Suara yang diberi tanda khusus sebanyak 1.000 (seribu) Surat Suara untuk setiap kabupaten/kota.
