PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang NORMA, STANDAR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 31
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Pengadaan perlengkapan Pemungutan Suara, dan dukungan perlengkapan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU. (2) Sekretariat Jenderal KPU dapat melimpahkan kewenangan pengadaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pengadaan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
