PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye berupa uang wajib dicatat dan dibukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan ditempatkan pada www.djpp.kemenkumham.go.id
Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon atau Tim Kampanye. (2) Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
