Pasal 16
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mencakup penjelasan perihal: a. Sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; b. Rincian perhitungan penerimaan dan penggunaan yang sudah dilakukan sebelumnya, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan Kampanye yang diperoleh sebelum periode Rekening Khusus Dana Kampanye. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon dan Tim Kampanye. (3) Formulir Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
