PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU. (2) Dalam hal Tim Kampanye nasional membentuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota, wajib membuka dan melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye. (3) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (4) Dalam hal Rekening Khusus dibuka atas nama Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota dilengkapi dengan surat pernyataan Pasangan Calon.
