PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUMBER, BENTUK DAN BESARAN DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda hidup atau benda mati yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. (3) Dana Kampanye yang berbentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota maupun pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Peserta Pemilu yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
