PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 10
BAB 2 — SUMBER, BENTUK DAN BESARAN DANA KAMPANYE
Dana Kampanye berupa uang yang bersumber dari sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan, Calon Anggota DPD, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
