PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUMBER, BENTUK DAN BESARAN DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a kepada Partai Politik Peserta Pemilu tidak boleh melebihi Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) selama masa Kampanye Pemilu. (2) Dana Kampanye yang berasal dari sumber pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Partai Politik Peserta Pemilu tidak boleh melebihi Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye Pemilu.
