PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 12
BAB 2 — SUMBER, BENTUK DAN BESARAN DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan kepada Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b tidak boleh melebihi Rp..250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye Pemilu. (2) Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumber pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Calon Anggota DPD tidak boleh melebihi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye Pemilu.
