Pasal 13
BAB 2 — SUMBER, BENTUK DAN BESARAN DANA KAMPANYE
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp..1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari Rp..7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut. (2) Calon Anggota DPD yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut. (3) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD wajib melaporkan sumbangan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU dan menyerahkan sumbangan www.djpp.kemenkumham.go.id
tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.
