PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 14
BAB 3 — REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD wajib menempatkan Dana Kampanye berupa uang pada Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum. (2) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari rekening Partai Politik. (3) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari rekening pribadi calon anggota DPD.
