PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 15
BAB 3 — REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu wajib membuka dan melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dimulai 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. (2) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD wajib menyampaikan Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
