Pasal 16
BAB 3 — REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE
(1) Laporan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mencakup penjelasan perihal: a. sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; b. rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye. (2) Laporan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye yang tidak mencakup semua informasi/data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Peserta Pemilu. (3) Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) www.djpp.kemenkumham.go.id
hari hari sejak diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
